Ilustrasi kampanye. (Foto: Istimewa)

BENGKULU, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu akan membubarkan kampanye pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pembubaran kampanye akan dilakukan oleh kelompok kerja tim lenegakkan hukum (Gakkum) terpadu yang terdiri atas kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, Satgas Penanganan Covid-19, KPU serta Satpol PP. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 di Bumi Ratu Samban. 

"Ketika tidak mematuhi protokol kesehatan, kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan. Namun kami memberikan peringatan terlebih dahulu," kata Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, Senin (23/11/2020).

Bawaslu berharap, dalam melaksanakan kampanye dan sosialisasi semua tim harus menjalankan protokol kesehatan. Membatasi jumlah peserta, memastikan penggunaan masker, cuci tangan dan tidak melibatkan anak-anak, ibu hamil serta lansia.

"Kami terus melakukan pendekatan secara persuasif. Jangan sampai Pilkada ini memicu klaster baru untuk penyebaran Covid 19, di Bengkulu Utara ini," ujar Titin.

Meningkatnya wabah Covid 19 di Kabupaten Bengkulu Utara diamini otoritas kesehatan setempat. Data teranyar, sebanyak 86 warga terpapar Covid 19. Pilkada di tengah pandemi mewajibkan semua pihak untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

"Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk menyikapi pandemi ini. Jangan sampai menimbulkan klaster baru penyebarannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network