Penertiban alat peraga kampanye (AKB) dan Bahan Kampenye (BK) yang menempel di bemo kuning di Kota Mataram. (Foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Tim Terpadu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri atas Polri, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP serta Bawaslu, menertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Kamis (19/11/2020). Penertiban APK dan BK ini merupakan hasil rapat bersama Ketua Tim Terpadu Kota Mataram, Lalu Martawang.

Kepala Kesbangpol Kota Mataram, Rudi Suryawan mengatakan, sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Kota Mataram, ada tiga titik APK dan BK yang melanggar aturan. Di antaranya Kecamatan Cakranegara, Mataram dan Selaparang.

“Bemo kuning yang memasang stiker pasangan calon akan ditertibkan bertempat di simpang empat BI,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network