Penertiban alat peraga kampanye (AKB) dan Bahan Kampenye (BK) yang menempel di bemo kuning di Kota Mataram. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Staf Bawaslu Kota Mataram, Khairil Mashar mengatakan, sesuai rapat tim terpadu yang dibentuk oleh wali Kota Mataram, bemo kuning merupakan fasilitas umum. “Sehingga akan ditertibkan jika masih memasang stiker pasangan calon,” katanya.

Dari hasil pantauan, razia bemo kuning di simpang empat BI hari ini terdapat 13 unit yang ditertibkan.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network