JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam karena mencuri ikan di Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
“Dua KIA kembali diamankan di Laut Natuna Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Sabtu (22/8/2020).
Berbeda dengan penangkapan kapal sebelumnya yang selalu diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia. Kali ini penangkapan berlangsung tak berbuat banyak ketika diciduk oleh Awak Kapal Pengawas KKP.
“Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan," ujar pria yang biasa disapa Tebe ini.
Tebe menjelaskan operasi yang dilakukan kapal pengawas berhasil melumpuhkan KM TG 9481 TS/100 GT pada koordinat 03 derajat 33,381 Lintang Utara - 105 derajat 04,465 Bujur Timur. Kapal tersebut dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Pada posisi yang berdekatan juga berhasil diamankan KM TG 9437 TS/90 GT pada 03 derajat 32,826 Lintang Utara - 105 derajat 05,204 Bujur Timur. Kapal kedua dinakhodai oleh Lam Van Toan dan diawaki oleh 5 (lima) orang ABK berkebangsaan Vietnam.
Kedua kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini dalam perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
kementerian kelautan dan perikanan kementerian kelautan dan perikanan (kkp) ilegal fishing laut natuna
Artikel Terkait