Polres Manggarai Barat menangkap 12 orang pelaku pembakaran surat suara dan perusakan TPS pilkades. (Foto: Polres Manggarai Barat)

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Polisi menangkap 12 warga yang membakar surat suara dan merusak Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkades di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi pembakaran terjadi pada 29 September 2022.

"Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, pembakaran itu terjadi di TPS 01 Lalang yang berada di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat. Selain membakar surat suara, para pelaku juga merusak TPS yang membuat masyarakat resah.

Para adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades itu.

"Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network