Korban terus melakukan penolakan di bawah paksaan pelaku. Aksi Y gagal setelah ibu korban mendadak masuk ke dalam kamar dan memergoki kejadian tersebut. Seketika itu juga, lanjut dia Y langsung kabur dan bersembunyi.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban segera melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Kolaka Utara setelah kapal bersandar.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, yang menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Berhasil terdeteksi di Kabupaten Wajo. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pitumpanua untuk melakukan pencarian dan penangkapan," katanya.
Saat ini, pelaku telah tiba di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum. Y dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kasus ini telah ditangani langsung oleh unit PPA kepolisian setempat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait