Seorang ABK kapal feri ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang penumpang remaja perempuan berusia 14 tahun. (Foto: Istimewa).

KOLAKA UTARA, iNews.id – Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28) ditangkap polisi, Kamis (3/7/2025). Y diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang remaja berusia 14 tahun. 

Insiden ini terjadi di dalam kapal feri saat berlayar dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, pelaku, Y merupakan warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, korban merupakan seorang siswi SMP yang baru saja lulus sekolah dan sedang bepergian bersama ibunya.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Selasa (1/6/2025) di dalam salah satu kamar kapal feri. Perkenalan antara pelaku dan korban bermula ketika Y menawarkan kamar gratis kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban.

Saat pelayaran menuju Tobaku, korban meminta tolong kepada Y untuk memasukkan voucher Wi-Fi ke handphone (HP) miliknya di kamar. 

"Pelaku melihat satu kancing baju korban terbuka yang membuatnya bernafsu dan berupaya untuk melakukan pemaksaan untuk menyetubuhinya," ujar Aipda Ahmad Syaiful.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network