Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, dalam kasus ini mengamankan satu orang pelaku dan tiga muncikari.
"Total ada empat kami amankan. Satu pelaku utama berinisial IS dan tiga mucikari, yakni R (36) PIS (19) dan ARS (15). Ketiganya merupakan warga Kota Jambi. Bahkan salah satu muncikari masih anak di bawah umur," tutur Afrito.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait