Foto korban penganiayaan oknum polwan (IST)

PEKANBARU, iNews.id - Brigadir IDR anggota polisi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (RAK). Namun pihak keluarga Brigadir IDR melaporkan balik RAK.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan laporan terhadap RAK. Dia menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"RAL dilaporkan terkait kasus Undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022).

Namun Kabid Humas tidak menjelaskan terkait undang-undang ITE yang dilanggar. Namun informasi yang dihimpun terkait pornografi.

"Yang jelas laporannya terkait ITE. Sedang didalami, nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi saksi," imbuhnya.

Abdul Hamid kuasa hukum Riri mengaku sudah mendengar terkait kliennya dilaporkan terkait undang undang ITE. Namun pihaknya belum mengetahui hal  mana yang dilaporkan ke polisi. “Kami sedang mencari informasi terkait pelaporan undang undang ITE tersebut," katanya.

Seperti diketahui Riri dianiaya oleh Brigadir IDR dan ibu dari IDR yakni Yul. Penganiayaan ini dilatar belakangi karena keduanya tidak merestui hubungan asmara Riri dengan RZ. RZ merupakan anak dari Yul atau adik dari Brigadir IDR 

Sementara Riri mengaku bahwa hubungan asmara mereka sudah lama ditentang keluarga RZ. Riri mengaku masih tetap berhubungan karena mereka sama-sama lajang dan sudah dewasa.

IDR yang merupakan anggota Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. IDR selama ini berdinas di Kantor BNN Riau. Selain IDR polisi juga menetapkan ibu IDR yakni Yul sebagai tersangka.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network