Foto korban penganiayaan oknum polwan (IST)

Abdul Hamid kuasa hukum Riri mengaku sudah mendengar terkait kliennya dilaporkan terkait undang undang ITE. Namun pihaknya belum mengetahui hal  mana yang dilaporkan ke polisi. “Kami sedang mencari informasi terkait pelaporan undang undang ITE tersebut," katanya.

Seperti diketahui Riri dianiaya oleh Brigadir IDR dan ibu dari IDR yakni Yul. Penganiayaan ini dilatar belakangi karena keduanya tidak merestui hubungan asmara Riri dengan RZ. RZ merupakan anak dari Yul atau adik dari Brigadir IDR 

Sementara Riri mengaku bahwa hubungan asmara mereka sudah lama ditentang keluarga RZ. Riri mengaku masih tetap berhubungan karena mereka sama-sama lajang dan sudah dewasa.

IDR yang merupakan anggota Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. IDR selama ini berdinas di Kantor BNN Riau. Selain IDR polisi juga menetapkan ibu IDR yakni Yul sebagai tersangka.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network