PEKANBARU, iNews.id - Brigadir IDR anggota polisi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (RAK). Namun pihak keluarga Brigadir IDR melaporkan balik RAK.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan laporan terhadap RAK. Dia menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"RAL dilaporkan terkait kasus Undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022).
Namun Kabid Humas tidak menjelaskan terkait undang-undang ITE yang dilanggar. Namun informasi yang dihimpun terkait pornografi.
"Yang jelas laporannya terkait ITE. Sedang didalami, nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi saksi," imbuhnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait