Bripda TW dipatsus di Rutan Polresta Mamuju setelah ditangkap usai kabur 10 hari pascapengeroyokan di tempat hiburan malam. (Foto: Ist)

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan, sesuai aturan yang berlaku.

“Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” katanya.

Saat ini, Bripda TW masih berada dalam pengawasan Propam Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan proses etik dan pidana.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network