Oknum polisi Bripda TW diamankan Propam Polresta Mamuju setelah 10 hari kabur usai terlibat pengeroyokan di THM Mamuju. (Foto: Ilustrasi)

MAMUJU, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda TW ditangkap personel Propam Polresta Mamuju setelah 10 hari diburu, Jumat (17/10/2025). Penangkapan ini terkait kasus pengeroyokan di tempat hiburan malam (THM) Jalan Andi Makkasau yang menimpa korban bernama Aswan Al Farisi.

Kasus pengeroyokan tersebut sempat menghebohkan warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat lantaran melibatkan seorang anggota Polri. Berdasarkan informasi, Bripda TW melarikan diri setelah kejadian.

Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Personel Propam Polresta Mamuju menangkapnya setelah 10 melakukan pelacakan intensif. Kini dia telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam aksi kekerasan tersebut.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Bripda TW kini telah ditempatkan di rutan Polresta Mamuju guna menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

“Benar, oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari iNews Mamuju, Sabtu (18/10/2025).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network