AS, pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten saat ditangkap polisi. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menangkap bos percetakan berinisial AS (37) warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dia diamankan lantaran kasus penggunaan uang palsu (upal).

Aksi AS terbongkar saat dia berbelanja di Pasar Labuan. Ketika itu dia memborong belanjaan pisang dalam jumlah banyak.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku berinisial AS (37) diamankan warga setelah berbelanja di Pasar Labuan dengan menggunakan upal.

"Awalnya pelaku membeli pisang dengan jumlah banyak, setelah menyerahkan uang, pedagang pisang curiga karena uang yang dia terima palsu," ujar Zhia Ul Archam saat ditemui di Polres Pandeglang, Jumat (19/1/2024).

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan sejumlah pecahan upal dan alat cetak yang digunakan pelaku.

"Kami mengamankan pecahan uang palsu Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 tujuh lembar, Rp20.000 enam lembar dan Rp10.000 dua lembar. Kami juga amankan satu unit mesin printer dan laptop," katanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal tersebut karena selama dua pekan terkahir usaha percetakan miliknya sepi pengunjung.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network