"Pelaku mengaku baru hari ini melakukan aksinya. Untuk upal satu pekan proses pembuatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait