BNNP Banten memusnahkan 1 kg sabu dan 1,3 kg ganja dari operasi selama Januari 2021. (Foto: MNC Portal/Mahesa Apriandi)

Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.

“Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.

Para tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network