Dia juga mengingatkan kepada seluruh personel agar selalu bertugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang bisa merusak citra institusi.
“Kami aparat penegak hukum meyakinkan keluarga bahwa tugas-tugas kepolisian akan dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu introspeksi diri dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (29/10/2025) malam, saat korban diduga dianiaya oleh oknum anggota Polres Ende berinisial Bripda Oscar Poldemus Amtiran. Paulus Pende kemudian tewas di RSUD Ende pada Kamis (30/10/2025) sore.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait