Dia menegaskan tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah menerjunkan personel gabungan dari Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil untuk menjaga keamanan di lokasi.
Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa mengambil hasil panen di lahan milik orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Dia juga menegaskan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan.
“Kami berharap seluruh pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Penegakan hukum tetap kami kedepankan secara profesional dan berimbang,” ucapnya.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Kapolres Rokan Hilir bersama Wakil Bupati Rohil akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara PT UTS dan perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut akan melibatkan unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait