Polisi menangkap pembakar lahan di Desa Kalimanting, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pembakar lahan di Desa Kalimanting, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. pelaku bernama Supardi alias Supar (59) asal Kota Pekanbaru. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan, Supardi ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7/2025) pukul 11.00 WIB.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kombes Anom, Sabtu (19/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, kata dia turut disita dua potong kayu bekas terbakar dan mancis sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja membakar lahan karet untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network