Kakek pelaku cabul yang ditangkap anggota Polres Buton Tengah. (Foto: iNews/Andhy Eba)

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan juga pernah dia lakukan kepada anak lainnya. Namun perbuatan itu tidak sampai dilaporkan orang tua korban ke polisi.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku LA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network