Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan juga pernah dia lakukan kepada anak lainnya. Namun perbuatan itu tidak sampai dilaporkan orang tua korban ke polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku LA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait