Selanjutnya terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) bulan).
Hendrik Tiip juga memberikan apresiaisi yang tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.
Jaksa Penuntut Umum pun akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai barat melalui kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menetukan sikap, jika terdakwa kasasi maka Jaksa Penuntut umum akan melakukan kasasi juga.
“Jika terdakwa menerima maka segera kami eksekusi Putusannya. Prinsipnya Penuntut Umum menunggu Petunjuk pimpinan,” kata Hendrik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait