Sidang korupsi pengalihan aset Pemda di Labuan Bajo digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: MNC Portal/Yosep Mario)

Selanjutnya terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp3 juta dengan ketentuan jika terpidana  tidak membayar uang pengganti  paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan  memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang  untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak  mempunyai harta  benda yang mencukupi untuk membayar  uang pengganti tersebut  maka dipidana selama 3 (tiga) bulan). 

Hendrik Tiip juga memberikan apresiaisi yang tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah  memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.

Jaksa Penuntut Umum pun  akan melaporkan kepada  Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai barat melalui kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menetukan sikap, jika terdakwa kasasi  maka Jaksa Penuntut umum akan melakukan kasasi juga. 

“Jika terdakwa menerima maka segera kami eksekusi Putusannya. Prinsipnya Penuntut Umum menunggu Petunjuk pimpinan,” kata Hendrik.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network