Sidang korupsi pengalihan aset Pemda di Labuan Bajo digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: MNC Portal/Yosep Mario)

KUPANG, iNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman kepada mantan Camat Komodo, Abdulah Nur dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Labuan Bajo, Kabulaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketahui Posma P Nainggolan memvonis enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kupang selama lima tahun dan tanpa uang pengganti.

Sebagaimana bunyi amar putusan dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tiip menjelaskan, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.

"Pengadilan Tinggi Kupang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa Abdulah Nur  terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  secara bersama- sama dan berlanjut.

Dijatuhkan Pidana kepada Terdakwa  dengan pidana penjara  selama (enam) Tahun dan denda  sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan  selama tiga bulan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network