MATARAM, iNews.id - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi melaporkan mantan kepala SMA Negeri 7 mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Muslim diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.
Bersama 15 orang tim kuasa hukumnya, Baiq Nuril mendatangi Mapolda NTB, untuk melaporkan Muslim, atas dugaan pelecehan seksual. Kedatangan Baiq Nuril dengan kuasa hukumnya, diterima langsung oleh Direktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda NTB.
Perwakilan tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya melaporkan Muslim dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya melalui sambungan telepon pada 2014 silam. “Kami dari tim kuasa hokum Ibu Nuril yang terdiri dari 15 advokat datang ke sini untuk melaporkan mantan atasan korban yang berinisial HM,” ucap Yan, Senin (19/11/2018) siang.
Menurut Yan, pihaknya melaporkan Muslim dengan menggunakan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencabulan atasan terhadap bawahannya. “Saat ini ibu Nuril sedang dimintai keterangan terkait hal ini. Karena ini kan masih tahap awal yakni penyelidikan,” katanya.
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya rekaman telepon Muslim dengan Baiq Nuril yang diduga sengaja disebarkan oleh Baik Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan hal-hal berbau seksual kepada Nuril yang pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.
Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015 lalu. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/11/2018).
Guru honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait