Polisi menginterogasi ayah tiri yang perkosa anak beserta pacar korban. (foto: Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Tersangka pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya berusia 16 tahun berinisial SY beserta pacar korban terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Diketahui kedua korban yakni berinisial Rul (42) dan Boy (21).

"Keduanya dikenakan Pasal 81 jo 76D Undang-undang Nomor 35/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya, Selasa (10/1/2023).

Awalnya, kata dia, kedua tersangka yakni Rul dan Boy diduga bersekongkol bersama-sama untuk melakukan perbuatan pencabulan terhadap SY, namun dalam penyelidikan tidak demikian

"Mulanya dikira ada kerja sama kedua tersangka, namun locus dan tempusnya (waktu dan tempat) yang berbeda. Jadi laporannya ada dua," ujarnya. 

Dia mengatakan, kasus ini terungkap dari ibu korban Yul (36) yang curiga dengan perut anak kandungnya yang terus membesar.

Setelah didesak, akhirnya putrinya tersebut membeberkan semua yang dialaminya selama ini.

Betapa terkejutnya ibu korban, mendengar cerita anaknya telah dicabuli kedua pelaku tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tidak senonoh yang diterima anak kandungnya tersebut ke Polda Jambi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk petugas.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network