Dwiki, ayah yang tega menganiaya bayinya hingga patah kaki ditangkap petugas Polresta Barelang, Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Kepada petugas, Marisa mengaku suaminya, Dwiki mulai menyakiti dirinya dan anaknya tiga hari setelah melahirkan. 

“Awalnya hanya sentilan dan cubitan, namun sejak Reki berumur 6 bulan, suami saya mulai memukul dan menendang korban,” katanya, Selasa (12/1/2021). 

Dia juga mengaku suaminya selalu mengancam akan mengnyakitinya dan keluarganya jika melapor pada orang tuanya atau ke polisi.

Pelaku Dwiki mengaku tega menganiaya anak kandungnya karena kesal korban kerap menangis.  

Saat ini, Dwiki masih diperiksa intensif di Satreskrim Polresta Barelang. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network