BATAM, iNews.id – Dwiki, seorang ayah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tega menganiaya bayinya berusia 17 bulan hingga mengalami patah tulang kaki dan kerusakan hebat di syaraf leher. Kasus penganiayaan itu terungkap setelah sang istri bisa kabur ke rumah orang tuanya.
Penganiayaan bayi bernama Reki itu ternyata masalah sepele hanya karena bayi tersebut rewel. Tak hanya patah tulang kaki dan syaraf di leher, tubuh bayi juga penuh dengan bekas cubitan dan sentilan, bahkan ditendang dan diinjak.
Selain Reki, pelaku juga menganiaya istrinya yang tak lain ibu sang bayi, Marisa. Namun, Marisa hanya bisa menangis pilu melihat penderitaan sang anak tanpa bisa berbuat banyak.
Puncaknya, Marisa kabur ke rumah orang tuanya dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Mapolresta Barelang.
Mendapati laporan itu, petugas Polresta Barelang langsung bertindak dengan menangkap pelaku Dwiki di rumahnya kawasan perumahan Viktoria, Batu Aji, Selasa (12/1/2021).
Pelaku ditangkap setelah Marisa atau istrinya pergi bersama anaknya Reki ke rumah orang tuanya.
Kepada petugas, Marisa mengaku suaminya, Dwiki mulai menyakiti dirinya dan anaknya tiga hari setelah melahirkan.
“Awalnya hanya sentilan dan cubitan, namun sejak Reki berumur 6 bulan, suami saya mulai memukul dan menendang korban,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Dia juga mengaku suaminya selalu mengancam akan mengnyakitinya dan keluarganya jika melapor pada orang tuanya atau ke polisi.
Pelaku Dwiki mengaku tega menganiaya anak kandungnya karena kesal korban kerap menangis.
Saat ini, Dwiki masih diperiksa intensif di Satreskrim Polresta Barelang. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait