SERANG, iNews.id - Seorang pengedar sabu ditangkap polisi saat tidur di rumahnya di Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dari tangan tersangka Yd alias Gerong (38), polisi menyita barang bukti delapan paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, petugas Satuan Reserse Narkoba menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di bawah aquarium di rumah tersangka.
"Tersangka Yd alias Gerong kami amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08.00 WIB," kata Iptu Shilton ditemui, Senin (18/1/2021).
Iptu Shilton menjelaskan, tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui tiga tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna sabu. Selain mengedarkan sabu, tersangka juga pemakai.
"Pelaku ini juga pemakai dan menurut pengakuannya sudah lama menggunakan sabu. Namun sebagai pengedar sudah tiga tahun terakhir," kata Shilton didampingi Kanit 1 Iptu Yuli Khaerani.
Dari pengakuan tersangka, kata Kasat, Yd mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Tangerang berisial MD Asep. Saat ini, Asep masuk daftar buronan polisi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait