BBM ilegal yang diamankan dari sembilan pelaku dan mahasiswa di Jambi (Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Mahasiswa berinisial RG (25) asal Jambi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia bersama sembilan orang rekannya tertangkap petugas Reskrim Polres Bungo karena membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kapolres Bungo, AKBP Muhammad Lutfi mengatakan ada sembilan orang ditangkap karena membawa minyak ilegal yang jumlahnya mencapai 35 ribu liter.

"Dari sembilan orang ditangkap, ada satu orang oknum mahasiswa berkuliah disalah satu perguruan tinggi. Saat ini, dia sudah ditetapkan jadi tersangka karena membawa 56 galon minyak ilegal yang berisikan solar subsidi," kata Lutfi, Senin (18/1/2021).

Lutfi menambahkan, RG (25) merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi. Selain RG ada pelaku lainnya yakni ER (53) warga Bungo, IH (41) warga Deli Serdang, AH (31) warga Padang Lawas Medan dan MH (38) warga Padang Lawas, WH (25) warga Sidempuan Sumatera Utara, AP (60) warga Kota Jambi, AS (23) warga Kota Jambi dan SM (40) warga Kota Jambi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network