Pelaku yang membawa kabur siswi SD dan mencabulinya ditahan di Mapolres Bangka Tengah, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dibawa kabur tetangga berbulan-bulan dan diperkosa. Korban yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) ini sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Dari laporan orang tua korban, pelaku yang membawa kabur korban sejak Jumat (17/4/2020) hingga Agustus lalu, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku bernama Samiran (30), warga Jongkong 12, Desa Nibung, diamankan pada Senin (31/8/2020).

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku. Korban juga telah kami amankan dan saat ini telah kami kembalikan kepada orang tuanya,” kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yudha Wicaksono, Rabu (2/9/2020).

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula saat Korban berjalan kaki ke rumah temannya pada Rabu, 17 April 2020 lalu. Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.

Saat itu, pelaku berusaha membujuk dan merayu anak di bawah umur tersebut untuk ikut bersamanya. Pelaku langsung membawa kabur korban ke lokasi yang tidak diketahui anak tersebut.

Orang tua korban mulai curiga karena sang anak tidak juga pulang ke rumah. Mereka berusaha mencari di lingkungan sekitar korban bermain, namun tidak berhasil menemukan buah hatinya. Karena khawatir, ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan Tim Tupai Polres Bangka Tengah dan berdasarkan keterangan saksi yang juga tetangga korban, sebelum hilang, korban bertemu dengan pelaku. Siswi SD itu kemudian dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

Polisi mendapat informasi pelaku berada di kontrakan di Desa Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi ini, Tim Tupai Polres Bangka Tengah bekerja sama dengan Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus tersangka dan juga mengamankan korban pada Senin (31/8/2020).

Menurut keterangan korban, pelaku mencabulinya selama dibawa kabur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan bujuk rayu terhadap korban.

Yudha mengatakan, atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network