Dia berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan. “Saya ndak puas. Dak terimo, aku mau banding,” katanya.
Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi mendukung langkah banding yang diambil Kejati. Dia menilai vonis hakim tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kalau hakim punya nurani, hukumannya seharusnya minimal lima tahun,” ucapnya.
Menurutnya, kasus pencabulan dengan korban anak seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, terutama jika melibatkan kekerasan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait