JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto. Terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi.
Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan atas putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah mengajukan banding pada Selasa (8/7/2025).
“Ada perbedaan signifikan antara tuntutan kami yang menuntut tujuh tahun penjara dan amar putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan dua tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (9/7/2025).
JPU mengacu pada Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sementara majelis hakim, yang dipimpin oleh Suwarjo, memilih menerapkan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Putusan ini mendapat protes keras dari pihak keluarga korban. Imelda, ibu dari korban berinisial MA (14), kecewa atas vonis ringan tersebut.
“Saya tidak terima. Di persidangan terdakwa tidak pernah minta maaf dan malah memutarbalikkan fakta,” ucap Imelda.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait