Dia menuturkan, selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, yakni tidak menerima gaji, mendapat kekerasan fisik serta HP dan KTP disita sehingga tidak bisa menghubungi keluarga.
Korban akhirnya meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait