Ditreskrimum Polda NTT mengungkap kasus TPPO yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Batam secara ilegal.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, kedua perempuan ditetapkan sebagai tersangka.  

“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ujar Kombes Patar dikutip dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).  

Dia menuturkan, selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, yakni tidak menerima gaji, mendapat kekerasan fisik serta HP dan KTP disita sehingga tidak bisa menghubungi keluarga. 

Korban akhirnya meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network