"Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya diduga dipukul pacarnya SU. Hal ini berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban karena membaca isi chatting korban dengan laki-laki lain," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021).
Polisi langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban dengan mengamankan pekaku. SU terancam dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudarno.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait