Terduga pelaku penganiayaan diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: Okezone/Demon Fajri)

"Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya diduga dipukul pacarnya SU. Hal ini berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban karena membaca isi chatting korban dengan laki-laki lain," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021). 
 
Polisi langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban dengan mengamankan pekaku. SU terancam dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudarno. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network