BENGKULU, iNews.id - Pemuda warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SU (23), ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur. Korban luka lebam di kepala dan mata kiri.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penganiayaan itu diduga karena SU cemburu kepada korban lantaran chatting dengan laki-laki lain. Tidak terima atas obrolan di aplikasi percakapan tersebut, pelaku memaki dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri.
Korban kemudian menceritakan penganiayaan yang dia alami kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan itu kepada aparat penegak hukum.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait