BENGKULU, iNews.id - Pemuda warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SU (23), ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur. Korban luka lebam di kepala dan mata kiri.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penganiayaan itu diduga karena SU cemburu kepada korban lantaran chatting dengan laki-laki lain. Tidak terima atas obrolan di aplikasi percakapan tersebut, pelaku memaki dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri.
Korban kemudian menceritakan penganiayaan yang dia alami kepada orang tua. Selanjutnya orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan itu kepada aparat penegak hukum.
"Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya diduga dipukul pacarnya SU. Hal ini berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban karena membaca isi chatting korban dengan laki-laki lain," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021).
Polisi langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban dengan mengamankan pekaku. SU terancam dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudarno.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait