Anggota DPRD Pandeglang inisial Y menjadi tersangka kasus pelecehan seksual perempuan berusia 18 tahun. (Foto: Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Korban adalah perempuan inisial AT yang berusia 18 tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan memeriksa Y sebagai tersangka pada Selasa (6/12/2022). Namun, melalui kuasa hukumnya, Y melakukan upaya hukum ke pengadilan. 

"Klien kami meminta untuk bisa menguji penetapan tersangka dengan praperadilan," kata kuasa hukum Y, Satria Pratama, Senin (5/12/2022).

Satria mengatakan, dirinya telah menerima surat penetapan tersangka kliennya dari penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network