Penetapan Y sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Dari pengakuan korban, pelecehan itu terjadi saat dirinya mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku di rumahnya. Dia mengaku payudaranya diraba oleh pelaku.
Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 21 April 2022. Namun, Polres Pandeglang baru menaikkan statusnya ke penyidikan pada 22 November 2022.
"Pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi beberapa saat lalu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait