JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap fakta-fakta baru sindikat pedofil yang telah tertangkap pada 16 Maret 2018 lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan belasan video asusila saat para predator anak itu beraksi terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Selain menyita ribuan foto para korbannya tanpa busana, polisi juga mengamankan barang bukti belasan video kekerasan seksual pelaku terhadap korban. Video dan foto-foto yang dijadikan koleksi oleh para sindikat pedofil itu ditemukan di ponsel milik salah satu tersangka, TN alias Angle (28). Penemuan bukti ini berdasarkan hasil keterangan para korban kepada penyidik Subdit VI Ditreskrium Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jambi.
“Pengakuan para korban, selama aksi pencabulan selalu didokumentasikan oleh pelaku. Dari hasil pengembangan, kami menemukan bukti-bukti baru video asusila itu. Terakhir ada 12 video asusila dengan durasi singkat,” ujar Kasubit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Akbp Hery Manurung, Senin (26/3/2018).
Dia melanjutkan, video dan foto-foto itu dijadikan sebagai alat untuk mengancam para korban agar mengikuti perintah tersangka. “Video itu juga membuat tersangka menjadi semakin aktif saat melakukan aksi cabul terhadap para korbannya,” ujarnya.
Hery mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus yang telah memakan 87 korban remaja pria yang masih berusia belasan tahun. Selain di Jambi, sindikat itu beroperasi di sembilan kota lain, antara lain Pekanbaru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya. “Kami mengimbau jika masih ada korban para tersangka untuk segera melapor agar kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus pedofilia masing-masing TN (28), ZH (26), dan ZD (30), dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait