JAMBI, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jambi mengamankan tiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak yang tersebar di sejumlah kota di Pulau Sumatera dan Jawa.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Polisi Anies Purnawan mengatakan, ketiga predator diketahui berinisial TN (28), ZH (26), dan ZD (30) dan ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kota Jambi. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jejaring pertemanan di media sosial untuk memancing para korban.
"Menggunakan akun Instagram menggunakan nama wanita berpenampilan cantik agar calon korban tergiur," kata Kombes Polisi Anies Purnawan, di kantornya, Jumat (16/3/2018).
Dia menerangkan, setelah berteman via media sosial pelaku akan merajut komunikasi melalui aplikasi Whatsapp (Wa). Mayoritas anak baru gede (ABG) yang menjadi korban berumur 17 tahun. Untuk di Jambi, kata dia, kelakuan bejat pelaku telah memakan empat orang korban.
Kombes Pol Anies mengatakan, ketiganya tidak melakukan iming-iming tertentu kepada korban dalam melancarkan aksi pedofilia. Yang dilakukan hanya komunikasi via Wa menyinggung pembahasan seputar seks. Hingga akhirnya para sindikat yang sedari awal berpura-pura sebagai wanita meminta para ABG itu mengirimkan foto bugil.
"Tidak ada iming-iming, mereka langsung mengancam. Para sindikat sudah memiliki foto bugil dari masing-masing calon korban. Jadi diancam akan disebarkan foto-foto tersebut," ucapnya.
Anies juga menyebutkan, para korban tidak punya pilihan selain menuruti nafsu bejat para pelaku agar foto-foto tersebut tidak tersebar luas. Namun, kata dia, sejauh ini petugas belum menemukan tanda-tanda para sindikat menjual para korban kepada pihak lain.
"Masih dalam pemeriksaan, sejauh ini belum ada sindikat menawarkan kepada pihak lain," ujarnya.
Selain menarget Jambi, kata dia, ketiganya juga kerap beroperasi di Pekanbaru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan total korban mencapai lebih dari 80 orang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Untuk di Jambi sendiri empat korban tapi dari provinsi lain yang kami lihat dari hasil pemeriksaan di sembilan provinsi ada sekitar 80 orang," ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolda Jambi. Ketiganya pun terancam Pasal 82 ayat (1) jo 76e Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan uu No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima hingga 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait