KARIMUN, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China di hotel kawasan Tanjung Balai Karimun. Warga China itu ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal.
Penangkapan dilakukan pada 8 September 2023. Saat ini ketujuh warga China itu masih diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
"Mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pendalaman terhadap ketujuh warga negara Tiongkok (China) tersebut," ujar Kasubsi Intelijen Kanim Tanjung Balai Ikhwan Izzan dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/9/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait