Petugas Kantor Imigrasi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China di hotel kawasan Tanjung Balai Karimun. (Foto: Iwan Mohan).

KARIMUN, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China di hotel kawasan Tanjung Balai Karimun. Warga China itu ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal.

Penangkapan dilakukan pada 8 September 2023. Saat ini ketujuh warga China itu masih diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

"Mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pendalaman terhadap ketujuh warga negara Tiongkok (China) tersebut," ujar Kasubsi Intelijen Kanim Tanjung Balai Ikhwan Izzan dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/9/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network