MANGGARAI, iNews.id - Kasus penjualan BBM ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibidik kejaksaan. Dalam penyelidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai menahan tujuh sopir tangki BBM milik Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuhnya merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) yang kini menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, membenarkan penahanan tersebut. Dia menyebut, para sopir diduga terlibat dalam praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal kepada penadah di wilayah Cibal.
“Ketujuh orang itu semuanya sopir tangki. Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e,” ujarnya dikutip dari iNews Alor, Jumat (31/10/2025).
Menurut penyidik, jaringan penjualan BBM ilegal di Manggarai ini melibatkan seorang penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal. Dari tangan Stanis, BBM kemudian dijual kembali kepada Fridus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Manggarai Timur.
Kasus ini awalnya terungkap pada November 2024 ketika Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap Fridus di kawasan Carep, Ruteng. Saat itu, dia kedapatan membawa jeriken berisi BBM bersubsidi yang diduga dibeli dari penadah di Cibal.
Mobil milik Fridus sempat disita sebagai barang bukti, namun status hukumnya berubah mencolok. Setelah diperiksa, dia dibebaskan, sementara mobil yang sempat diamankan polisi dikembalikan tanpa keterangan jelas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait