Menurutnya, penertiban kapal wisata tanpa izin perlu segera dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sektor pariwisata bahari sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Selain berdampak pada PAD, legalitas usaha juga dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas wisata.
DPRD Manggarai Barat juga mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap agen kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mewajibkan agen kapal memiliki kantor di wilayah setempat agar proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
"Meminta para agen kapal untuk berkantor di Labuan Bajo agar mudah dikontrol," katanya.
Fraksi Harapan Baru berharap penataan sektor pariwisata bahari dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah.
Dengan tata kelola yang lebih baik, potensi ekonomi pariwisata Labuan Bajo diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor wisata, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait