JAMBI, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan lima unit truk yang mengangkut puluhan kayu hasil illegal logging di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kotabaru. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku terkait pembalakan liar itu.
"Ya benar, kami ada mengamankan lima truk pengangkut kayu ilegal beserta tiga pelaku pada Selasa 23 Februari 2021 lalu," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Sigit mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil illegal logging. Kayu-kayu itu akan dibawa ke salah satu sawmil di Muarojambi.
Petugas selanjutnya melakukan pengintaian di kawasan tersebut. Benar saja, petugas mendapati lima truk pengangkut kayu sedang melintas di Jalan Lingkar Barat, dari arah Pall 10 menuju ke arah Simpang Rimbo, dengan arah tujuan Sengeti, Muarojambi.
Setelah diperiksa, jumlah kayu balok ilegal yang diamankan tersebut sebanyak 38 meter kubik. Diduga, kayu-kayu kayu balok itu dijarah dari Taman Nasional Berbak.
"Selain itu, kami juga mengamankan delapan orang. Dari delapan orang tersebut, setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal. Kami juga masih memburu dua pemodal lainnya," kata Sigit.
Ketiga pemodal dalam kasus illegal logging tersebut, yakni Riko, Paimin dan Hamdani. Sementara dua pemodal lainnya masih diburu.
"Saat ini, ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan, berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut," kata Sigit.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait