Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti kayu illegal beserta lima mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kotabaru.
Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sigit menambahkan, kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan illegal logging lainnya di Jambi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait