Direskrimsus Polda Jambi mengamankan lima unit truk yang mengangkut puluhan kayu hasil illegal logging di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kotabaru, Jambi. (Foto: Istimewa)

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti kayu illegal beserta lima mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kotabaru. 

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sigit menambahkan, kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan illegal logging lainnya di Jambi.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network