Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sekeluarga yang menjadi pengedar sabu. (Foto: MPI/Teguh Mahardika)

Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.

"Di luar itu pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya HD dalam konteks peredaran narkoba ini," ujarnya.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menambahkan, peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan. Lokasinya sesuai dengan yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.

"Dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita 105 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku. Adapun terkait barang haram tersebut didapat dari mana, kami masih mendalami," kata Kapolres.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network