CILEGON, iNew.id - Lima orang yang masih satu keluarga di Cilegon terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kelima pelaku saat ini sudah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari pemeriksaan terungkap, pelaku utamanya kakak tertua di keluarga itu, yakni DSH (41). Dia menjadi pengedar narkoba di wilayah Cilegon-Serang.
Pelaku DSH kemudian mengajak istrinya DW (40), untuk terlibat dalam bisnis haramnya. Pelaku sengaja mengajak istrinya meskipun sudah mengetahui risiko atas tindakan tersebut. Mereka kemudian melibatkan anggota keluarga yang lain.
"Informasi yang digali dari pelaku sebelumnya, dari sini munculah sindikat dari pelaku yang unik karena mereka melibatkan keluarga inti. Seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba," kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (10/8/2021).
Shinto mengatakan, DSH juga mengajak adik iparnya JN (28). Suami JN sebelumnya sudah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
"Ternyata sang suami adik ipar ini terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara berbeda," katanya.
Pelaku utama DSH berperan sebagai bandar dalam sindikat pengedar sabu sekeluarga tersebut. Bertindak sebagai kurir, DSH mengajak adik kandungnya HD (28) dan adik tirinya J (28) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.
"Di luar itu pelaku utama DSH (41) alias Soni juga melibatkan adik kandungnya HD dalam konteks peredaran narkoba ini," ujarnya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menambahkan, peredaran sabu ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di tempat tertentu seperti pinggir jalan. Lokasinya sesuai dengan yang sudah dijanjikan antara pengedar dan pembeli.
"Dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita 105 gram sabu-sabu dari tangan para pelaku. Adapun terkait barang haram tersebut didapat dari mana, kami masih mendalami," kata Kapolres.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait