ATAMBUA, iNews.id - Seratusan warga negara tetangga asal Timor Leste yang melintas masuk ke Indonesia secara ilegal ditangkap Polres Belu. Mereka diamankan lantaran tak mengantongi dokumen identitas saat penangkapan di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/8/2021) dini hari.
Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh mengatakan, total ada 113 pelintas batas ilegal yang diamankan petugas.
"Mereka kami amankan karena melintas masuk tanpa dokumen melalui jalur tikus sepanjang wilayah perbatasan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Informasi yang dihimpun, para warga ini diduga nekat melintas masuk wilayah Indonesia karena hendak mengikuti ujian kenaikan tingkat Perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu.
Ketua Perguruan PSHT cabang Belu Ruben Tavares mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penolakan resmi tidak menerima calon warga baru PSHT tahun ini dari cabang tetangga, khususnya dari Timor Leste.
"Kami sudah keluarkan surat penolak tertanggal 7 Juni lalu. Sudah dikirim ke Timor Leste melalui agen konsulatnya di Atambua.
Dalam isi surat itu, kami secara tegas tidak menerima calon warga Baru PSHT tahun ini," kata Ruben.
Terkait penangkapan pelintas illegal dari Timor Leste yang hampir setiap tahun terus terjadi maupun isu yang beredar, diharapkan Pemerintah Timor Leste peka akan hal tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait