Ilustrasi, lima orang pengeroyok anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang kini ditahan di Mapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Fani Ferdiansyah).

KOTA KUPANG, iNews.id - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Pelaku berjumlah lima orang.

Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. Saat ini, kata dia para pelaku tengah diperiksa di Mapolresta Kupang.

"Usai kejadian itu, kami langsung bekuk para pelaku dan langsung diamankan di Polresta Kupang Kota," ujar Kombes Aldinan, Senin (18/3/2024). 

Dia mengungkapkan, para pelaku berinisial RDO berusia 21 tahun, SMT 19 tahun, YIB 21 tahun, AJAK 20 tahun dan MD 19 tahun. Korban YMMH, kata dia merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang. 

Menurutnya, korban dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3/2024). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network