Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat memimpin upacara pemecatan seorang anggota yang bertugas di Polres Alor. (Foto: Antara/Dok. Polres Alor).

Polres Alor, kata dia sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, kata dia Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.

Menurutnya, setelah masuk dalam daftar DPO, pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network