Polres Alor, kata dia sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, kata dia Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
Menurutnya, setelah masuk dalam daftar DPO, pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait